HUT Ke 16 Kabupaten Pesawaran Sekda Minta Euforianya Sampai Kelapisan Masyarakat
Post by Dedi Suhendi - 19 June 2023
Diskominfotiksan Pesawaran - Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran menyampaikan persiapan dan beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Semarak HUT Kabupaten Pesawaran ke - 16 tahun pada tanggal 17 Juli 2023.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, S.E. pada Upacara Mingguan di Lingkungan Pemerintah Kab. Pesawaran, Senin (19/6/23).
Ia mengatakan akan ada rangkaian- rangkaian acara yang dilaksanakan. Diantaranya ada sepeda santai, jalan sehat, donor darah dll. Dirinya mengajak semua pihak ikut mengawasi serta meriahkan acara tersebut.
Sekkab Wildan juga mengimbau kepada seluruh Camat untuk memperhatikan kebersihan di 148 Desa di Kabupaten Pesawaran. "Para Camat koordinasikan dengan para perangkat desa untuk kebersihan desa, dalam HUT Bumi Andan Jejama ini euforianya agar terasa kepada seluruh lapisan masyarakat salah satunya melalui kebersihan desa," katanya.
Lebih lanjut, Dirinya menambahkan bahwa setiap ASN harus mempunyai panduan perilaku sebagai nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan menjadi fondasi budaya kerja ASN. Dengan ditetapkannya core values (nilai-nilai dasar)BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif tentunya akan menguatkan budaya kerja ASN yang professional dalam melayani masyarakat.
"Core values ASN BerAKHLAK menjadi titik tonggak penguatan ASN, baik di pusat maupun daerah, khususnya ASN Kabupaten Pesawaran. Aparatur Sipil Negara harus selalu memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan secara jujur, berintegritas, bertanggungjawab dan tidak menyimpang dari Kode Etik ASN," imbuhnya.
Selain itu, Wildan berpesan kepada para Aparatur Sipil Negara harus menerapkan Pola Hidup Sederhana dimanapun berada dan dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatuhan dan kepantasan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Hal tersebut harus dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/1916/SJ tanggal 31 maret 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sedehana bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki disiplin, serta sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel," pungkas Wildan.